Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Serahkan Barang Bukti Kosmetik Illegal ke Bea Cukai Nunukan

BARA NEWS SUMBAR

- Redaksi

Sabtu, 30 November 2024 - 19:25 WIB

50154 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nunukan, 30 November 2024 – Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap tindak pelanggaran penyelundupan diperbatasan, Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Yonarmed 11 Kostrad bersama Satgas Gabungan TNI-Polri hari ini secara resmi menyerahkan barang bukti hasil penggagalan penyelundupan kosmetik illegal merek Yanko ke Kantor Bea dan Cukai Nunukan.

Penyerahan barang bukti berlangsung di kantor pusat Bea Cukai Nunukan dengan dihadiri oleh perwakilan dari Satgas Pamtas, TNI-Polri, dan pejabat Bea Cukai setempat. Barang bukti yang diserahkan meliputi 40 bungkus kosmetik illegal merek Yanko, berjumlah total 960 pcs, yang diduga melanggar aturan impor.

Dansatgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhi Surya Mahendra, menyatakan bahwa operasi ini adalah bagian dari komitmen pihaknya untuk menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah perbatasan. “Kami bekerja sama erat dengan TNI-Polri dan instansi terkait untuk mencegah masuknya barang-barang illegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Nunukan, Bapak Danang Seno Bintoro, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Satgas Pamtas, TNI-Polri, dan Bea Cukai dalam mencegah masuknya barang illegal. “Penindakan ini menunjukkan pentingnya kerja sama lintas instansi dalam menjaga integritas wilayah perbatasan dari segala bentuk pelanggaran,”.

Barang bukti tersebut kini berada di bawah pengawasan Bea dan Cukai Nunukan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan penentuan langkah hukum terhadap pelaku yang terlibat. Upaya ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen bersama dalam memberantas praktik penyelundupan di wilayah perbatasan Indonesia. (Armed 11)

Berita Terkait

Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus Penganiayaan, Komitmen Polsek Tanjung Mutiara Agam,
Sat Reskrim Polres Pessel Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Kerangka Manusia , Dalam Waktu 14 Jam
Kapolres Padang Pariaman Rilis Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, 10 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Siswi MTsN di Sungai Tarab
Terduga Pembunuh CNS, Gadis dalam Karung, Ditangkap di Aceh
Disinyalir Tambang Ilegal, Kapolres Pasaman Lakukan Razia Mendadak
Polres Kota Payakumbuh Gelar Konferensi Pers, Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan dan Curanmor berikut penjelasannya?
Pelaku Pencurian di Parkiran Plaza Medan Fair Ditembak Tekap Polsek Medan Baru

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 19:43 WIB

Ismail Sarlata Ketum AMI Resmi Laporkan Kapolres dan Wakapolres Sijunjung ke Propam Polda, Ini Alasannya

Senin, 17 Maret 2025 - 15:49 WIB

Kebakaran Melanda Kota Padang,Tidak Ada Korban Jiwa,Total Kerugian Rp5,1 M,

Senin, 3 Maret 2025 - 16:38 WIB

Rumah Sakit se-Kota Padang Siap Layani Pasien BPJS Gratis

Sabtu, 1 Maret 2025 - 17:46 WIB

Tekan Angka Pengangguran, Pencaker di Kota Padang Dibekali Pelatihan Berbasis Kompetensi

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:12 WIB

Redam Inflasi Selama Ramadan, Wawako Maigus Nasir: Jangan Perturutkan Nafsu

Selasa, 25 Februari 2025 - 16:46 WIB

Pemko Padang Tekan Angka Kekerasan Pada Anak melalui SRA

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:29 WIB

Kapolda Sumbar Pimpin Doorstop penyerahan Tahap II Tersangka In Dragon

Senin, 13 Januari 2025 - 18:59 WIB

Hengki MT Siap Gebrak Industri Lagu Slow Rock Melayu Terbaru 2025 Lewat Single “Lautan Tinta Pujangga”

Berita Terbaru