Kapolda Sumbar Pimpin Doorstop penyerahan Tahap II Tersangka In Dragon

BARA NEWS SUMBAR

- Redaksi

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:29 WIB

50227 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang. Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si, CSFA., pimpin Doorstop Tahap II Kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari dengan tersangka In Dragon di Lobi Mapolda Sumbar, Kamis (16/1/25)

Hadir dalam Doorstop tersebut Dirreskrimum Polda Sumbar, Kabid Humas Polda Sumbar, Kabid Propam Polda Sumbar, Kapolres Padang pariaman Serta awak media.

Irjen Pol Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, mengatakan bahwa berkas perkara telah lengkap dan mengungkapkan rasa penghargaan dan terimakasih atas upaya yang dilakukan penegak hukum dan masyarakat selama proses penyidikan.

“Pada hari ini Kamis tanggal 16 Januari 2025 berkat kerja keras penyidik Polda Sumbar dan penyidik Polres Padang Pariaman dan tentunya di bantu oleh tokoh masyarakat khususnya kayu tanam hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap ,” jelas Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta

Kapolda Sumbar juga menjelaskan bahwa berdasarkan surat dari kejaksaan negeri Pariaman, telah tertuang hasil penyidikan yang menetapkan tersangka Indra Septiarman alias In Dragon sebagai pelaku utama,.

Untuk Pasal yang disangkakan In Dragon diduga kuat melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat 3 dan pasal 285 KUHP, Penyidikan juga merujuk pada Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tindak Pidana kekerasan seksual.

“Selanjutnya siang hari ini penyidik akan menyerahkan Tahap kedua yaitu dengan menyerahkan tersangka Indra Septiarman panggilan In Dragon dengan 15 item barang bukti untuk selanjutnya digunakan sebagai barang bukti di persidangan,” tutup Kapolda Sumbar.

(pt/hn/nm)

Berita Terkait

Ismail Sarlata Ketum AMI Resmi Laporkan Kapolres dan Wakapolres Sijunjung ke Propam Polda, Ini Alasannya
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Meminta Kepada Semua Sekolah Menyelesaikan Pengambilan Ijazah SMA, SMK, MAN Dalam Tenggat Waktu 30 Hari Kedepan, Sanksi Hukum Disiplin Jika Lewat
Kebakaran Melanda Kota Padang,Tidak Ada Korban Jiwa,Total Kerugian Rp5,1 M,
Rumah Sakit se-Kota Padang Siap Layani Pasien BPJS Gratis
Tekan Angka Pengangguran, Pencaker di Kota Padang Dibekali Pelatihan Berbasis Kompetensi
Redam Inflasi Selama Ramadan, Wawako Maigus Nasir: Jangan Perturutkan Nafsu
Pemko Padang Tekan Angka Kekerasan Pada Anak melalui SRA
Hengki MT Siap Gebrak Industri Lagu Slow Rock Melayu Terbaru 2025 Lewat Single “Lautan Tinta Pujangga”

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 19:43 WIB

Ismail Sarlata Ketum AMI Resmi Laporkan Kapolres dan Wakapolres Sijunjung ke Propam Polda, Ini Alasannya

Senin, 17 Maret 2025 - 15:49 WIB

Kebakaran Melanda Kota Padang,Tidak Ada Korban Jiwa,Total Kerugian Rp5,1 M,

Senin, 3 Maret 2025 - 16:38 WIB

Rumah Sakit se-Kota Padang Siap Layani Pasien BPJS Gratis

Sabtu, 1 Maret 2025 - 17:46 WIB

Tekan Angka Pengangguran, Pencaker di Kota Padang Dibekali Pelatihan Berbasis Kompetensi

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:12 WIB

Redam Inflasi Selama Ramadan, Wawako Maigus Nasir: Jangan Perturutkan Nafsu

Selasa, 25 Februari 2025 - 16:46 WIB

Pemko Padang Tekan Angka Kekerasan Pada Anak melalui SRA

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:29 WIB

Kapolda Sumbar Pimpin Doorstop penyerahan Tahap II Tersangka In Dragon

Senin, 13 Januari 2025 - 18:59 WIB

Hengki MT Siap Gebrak Industri Lagu Slow Rock Melayu Terbaru 2025 Lewat Single “Lautan Tinta Pujangga”

Berita Terbaru